Minggu, 12 Maret 2017

PERLINDUNGAN ANAK

PERLINDUNGAN ANAK
                Prinsip perlindugan hukum terhadap anak harus sesuai dengan Konverensi Hak-hak anak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana pemerintah negara RI telah diratifikasikan (pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen,khususnya pengesaha undang-undang perjanjian antarnegara dan persetujuan hukum internasional).Ratifikasi ini dilakukan pemeritah negara RI mewuudkannya sebagai berikut :
1.     Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak
2.    Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2012, tentang Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional,Konverensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata).
3.    Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak,Prostisusi Anak,dan Pornografi Anak.
4.    Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
5.    Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
6.    Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak.
7.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2011, tentang Pembinaan,Pendampingan, dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi.

8.    Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, tentang Pengesahan Konverensi Hak-Hak Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar